Bayangkan Anda telah menghabiskan waktu berbulan-bulan menyelesaikan sebuah buku referensi. Naskah telah melalui proses penyuntingan, memiliki ISBN resmi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, diterbitkan oleh penerbit berbadan hukum, dan seluruh persyaratan akademik telah dipenuhi.
Namun, ketika diajukan sebagai luaran Penilaian Angka Kredit (PAK), proses administrasi justru terhenti di tingkat fakultas atau LPPM. Alasannya sederhana:
“Penerbitnya bukan anggota IKAPI.”
Situasi seperti ini ternyata bukan cerita baru. Di berbagai perguruan tinggi, masih berkembang anggapan bahwa buku akademik hanya layak diajukan apabila diterbitkan oleh penerbit yang tergabung dalam Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Bahkan, beberapa pedoman internal perguruan tinggi memasukkan status keanggotaan IKAPI sebagai salah satu indikator administrasi sebelum usulan dosen diproses ke SISTER atau SISKA.
Lantas, muncul pertanyaan yang sangat penting.
Apakah memang regulasi nasional mewajibkan penerbit buku akademik menjadi anggota IKAPI?
Mari kita telusuri berdasarkan regulasi yang berlaku.
Miskonsepsi yang Masih Berkembang di Lingkungan Perguruan Tinggi
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus menyempurnakan sistem pengembangan profesi dan karier dosen melalui berbagai regulasi baru. Namun, di tingkat implementasi masih dijumpai perbedaan pemahaman, khususnya pada tahap verifikasi administrasi.
Salah satu contoh dapat ditemukan dalam di sini dan beberapa Perguruan Tinggi lainnya . Pada indikator administrasi buku referensi, monograf, maupun book chapter, tercantum salah satu persyaratan sebagai berikut:
“Diterbitkan oleh minimal penerbit yang merupakan anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).”
Ketentuan tersebut tentu merupakan pedoman internal perguruan tinggi yang bersangkutan. Akan tetapi, ketika syarat tersebut dijadikan alasan administrasi untuk menghentikan proses pengajuan dosen menuju SISTER atau SISKA, muncul pertanyaan lain yang lebih mendasar.
Apakah persyaratan tersebut memang berasal dari regulasi nasional, atau merupakan kebijakan internal yang berkembang sebagai praktik administratif?
Apa Kata Regulasi Nasional?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, rujukan utamanya bukanlah kebiasaan yang berkembang di kampus, melainkan regulasi yang menjadi dasar layanan pengembangan profesi dan karier dosen. Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
- Petunjuk Teknis Layanan ISBN Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Setelah menelusuri ketiga regulasi tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang mensyaratkan bahwa penerbit buku harus menjadi anggota IKAPI agar buku dapat diajukan sebagai luaran Penilaian Angka Kredit dosen. Regulasi nasional mengatur berbagai aspek administrasi, substansi ilmiah, dan mekanisme layanan, tetapi tidak menjadikan status keanggotaan organisasi profesi sebagai persyaratan formal penerbit. Inilah yang sering kali luput dari perhatian.
Legalitas Penerbit dan Keanggotaan IKAPI Adalah Dua Hal yang Berbeda
Salah satu penyebab munculnya miskonsepsi adalah tercampurnya dua konsep yang sebenarnya berbeda.
Pertama adalah legalitas penerbit.
Legalitas berkaitan dengan status hukum penerbit sebagai badan usaha atau badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proses penerbitan buku yang memenuhi ketentuan nasional, termasuk penggunaan ISBN resmi dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Kedua adalah keanggotaan organisasi profesi.
IKAPI merupakan organisasi profesi yang menghimpun perusahaan penerbit di Indonesia. Keanggotaan dalam organisasi tersebut memiliki fungsi penting bagi pengembangan industri penerbitan nasional, tetapi keanggotaan IKAPI bukanlah sumber legalitas sebuah penerbit. Dengan kata lain, penerbit memperoleh legalitasnya dari negara melalui ketentuan hukum yang berlaku, bukan dari keanggotaannya dalam organisasi profesi. Perbedaan inilah yang perlu dipahami agar tidak terjadi penyamaan makna antara legalitas penerbit dan keanggotaan organisasi.
Ketika Kebijakan Internal Menambahkan Persyaratan Baru
Perguruan tinggi tentu memiliki kewenangan menyusun pedoman operasional sebagai bagian dari tata kelola akademik. Namun, dalam praktik administrasi publik terdapat prinsip yang sangat penting, yaitu bahwa setiap persyaratan administrasi harus memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Apabila regulasi nasional tidak menetapkan keanggotaan IKAPI sebagai persyaratan formal, sementara pada tingkat internal perguruan tinggi muncul syarat tambahan yang berakibat dosen tidak dapat melanjutkan proses administrasi, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama.
Pembahasan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kebijakan perguruan tinggi maupun peran IKAPI sebagai organisasi profesi. Justru sebaliknya, tujuan utamanya adalah mendorong adanya keselarasan antara praktik administrasi di tingkat internal dengan regulasi nasional yang menjadi acuan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Keseragaman penerapan regulasi akan memberikan kepastian bagi dosen, sekaligus mengurangi perbedaan perlakuan antarperguruan tinggi dalam proses pengajuan angka kredit.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Dosen?
Apabila Anda menghadapi kondisi serupa, langkah pertama bukanlah berdebat mengenai benar atau salahnya suatu kebijakan. Mulailah dengan meminta penjelasan mengenai dasar hukum persyaratan tersebut. Selanjutnya, siapkan seluruh dokumen administrasi yang memang dipersyaratkan oleh regulasi nasional, seperti identitas buku, ISBN resmi, serta dokumen legalitas penerbit.
Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran, dosen dapat menyampaikan keberatan atau sanggahan melalui mekanisme yang berlaku di perguruan tinggi dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik dan argumentasi yang berbasis regulasi. Pendekatan seperti ini jauh lebih konstruktif dibanding sekadar mengandalkan asumsi atau kebiasaan yang berkembang di lingkungan akademik.
Yang Terpenting Bukan Siapa Penerbitnya, Tetapi Apakah Memenuhi Ketentuan
Dalam pengembangan profesi dosen, fokus utama semestinya tetap berada pada kualitas karya ilmiah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Buku referensi yang memenuhi persyaratan substansi ilmiah, diterbitkan sesuai ketentuan hukum, memiliki ISBN resmi, dan disusun mengikuti kaidah akademik seharusnya dinilai berdasarkan parameter yang memang ditetapkan oleh regulasi nasional. Semakin seragam pemahaman antara dosen, perguruan tinggi, dan asesor, semakin kecil pula potensi munculnya perbedaan perlakuan administratif yang dapat menghambat proses pengembangan karier dosen.
Terbitkan Buku Akademik dengan Pendampingan yang Tepat
Menyiapkan buku akademik untuk kebutuhan pengembangan profesi dosen bukan hanya soal menyelesaikan naskah. Proses penyuntingan, tata letak, pengurusan ISBN, hingga kelengkapan administrasi penerbitan juga perlu dipersiapkan secara cermat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyanirwasita Kreatif Media hadir sebagai mitra penerbitan bagi dosen, peneliti, dan akademisi yang ingin menerbitkan buku ajar, buku referensi, monograf, maupun book chapter. Kami mendampingi setiap tahapan penerbitan secara profesional, mulai dari penyiapan naskah hingga proses publikasi, sehingga Anda dapat lebih fokus mengembangkan karya ilmiah yang bermanfaat bagi dunia akademik. Karena pada akhirnya, buku yang baik bukan hanya selesai ditulis, tetapi juga dipersiapkan dengan benar agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun karier akademik penulis.






