Buku Dosen Ditolak atau Mendapat Nilai KUM Rendah karena Penerbit Bukan IKAPI? Cek Dasar Aturannya

Pada artikel sebelumnya mengenai Mengatasi Kendala Penetapan Angka Kredit Buku Referensi: Benarkah Penerbit Harus Anggota IKAPI?, kita telah membedah miskonsepsi dasar antara legalitas resmi negara dengan keanggotaan organisasi profesi. Namun, dalam praktiknya di lapangan, urusan mengumpulkan Angka Kredit (KUM) atau mengisi Beban Kerja Dosen (BKD), baik bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), masih sering menjadi perjalanan yang penuh labirin birokrasi.

Salah satu batu sandungan yang paling sering ditemukan adalah ketika berkas buku ilmiah dosen ditolak, dipotong nilainya, atau tertahan di tingkat verifikator kampus hanya karena diterbitkan oleh penerbit non-IKAPI. 

Di sinilah persoalan sebenarnya mulai muncul.

Ketika meminta penjelasan dasar hukum di kampus tidak cukup, dosen tentu membutuhkan pemahaman regulasi yang lebih utuh agar dapat membedakan mana yang memang merupakan ketentuan nasional dan mana yang sekadar menjadi kebiasaan atau kebijakan administratif tertentu. Oleh karena itu, mari kita bedah realitas hukum lanjutan dan langkah taktisnya melalui 5 fakta penting berikut.

1. Memisahkan Skema KUM Nasional dan Insentif Internal

Perguruan tinggi memang memiliki hak otonomi yang dijamin undang-undang untuk mengatur tata kelola rumah tangganya sendiri. Namun, dalam praktik administrasi akademik, ada batasan yang perlu dipahami: kapan kebijakan internal kampus berlaku sebagai kebijakan internal, dan kapan suatu proses harus mengikuti regulasi nasional yang menjadi dasar penilaiannya.

Kita dapat melihat perbedaan tersebut melalui dua skema layanan dosen yang berbeda.

  • Skema Penilaian Angka Kredit (KUM/BKD) Nasional: Jabatan fungsional dosen merupakan bagian dari sistem pengembangan profesi dan karier yang diatur melalui regulasi nasional, termasuk Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026. Dalam skema ini, perguruan tinggi menjalankan fungsi verifikasi dan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kriteria administratif penilaian buku ilmiah semestinya mengacu pada standar nasional yang memang ditetapkan, seperti ISBN resmi, legalitas penerbit, serta persyaratan akademik lain yang ditentukan dalam juknis. Menambahkan syarat eksternal yang tidak ditetapkan dalam regulasi nasional tentu membutuhkan dasar yang jelas.
  • Skema Insentif Finansial Internal (Reward Buku): Kondisinya berbeda jika kampus menyelenggarakan program penghargaan berupa bonus uang tunai yang bersumber dari anggaran otonom/PNBP universitas. Dalam skema ini, pimpinan perguruan tinggi memiliki ruang untuk menetapkan kriteria seleksi internal sesuai tujuan program dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pembedaan ini penting.

Sebab, kebijakan internal untuk memberikan reward kepada dosen tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai persyaratan nasional dalam penilaian KUM atau pengembangan karier dosen.

2. Intelektual yang Terbuka vs Formalitas Birokrasi

Di sinilah letak ironi terbesar yang sering dihadapi oleh para pelaku industri penerbitan buku akademik.

Ketika sebuah penerbit independen menyodorkan fakta hukum resmi—menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha), legalitas Kemenkumham, hingga regulasi PO PAK DIKTI yang menyatakan bahwa keanggotaan asosiasi swasta tidaklah wajib—bagaimana respons sebagian oknum di lapangan? Sangat disayangkan, alih-alih menyambut fakta tersebut dengan pemikiran terbuka khas seorang akademisi, tidak sedikit yang justru memilih “bersembunyi” di balik jubah profesi dan status keakademisannya. Mereka menolak berargumen secara rasional dan menutup diri terhadap fakta hukum yang disampaikan, dengan berpegang pada pengalaman atau kebiasaan:

“Saya ini sudah lama jadi dosen, semua kampus negeri juga begitu!”

Pernyataan semacam itu, tanpa disadari, justru mencerminkan kualitas cara berpikir orang yang mengucapkannya. Pengalaman panjang di dunia akademik semestinya menjadi modal untuk semakin kritis dalam membedakan antara apa yang memang diatur oleh hukum dan apa yang sekadar menjadi kebiasaan administratif. Menjadikan sesuatu sebagai kebenaran hanya karena “semua kampus negeri begitu” merupakan asumsi sepihak yang justru kontradiktif dengan marwahnya selaku pendidik. Sebab, seorang pendidik bukan hanya dituntut untuk menyampaikan pengetahuan, tetapi juga untuk membangun cara berpikir yang terbuka, kritis, rasional, dan berbasis pada fakta.

Ketika fakta hukum yang disampaikan justru ditutup oleh argumentasi “sudah dari dulu begitu”, maka posisi penerbit seolah-olah ditempatkan berada di bawah dirinya dalam hal pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan. Ini adalah sebuah paradoks mentalitas yang memprihatinkan. Kaum akademisi yang sehari-hari mengajarkan mahasiswa tentang metodologi, kebenaran berbasis data, dan logika berpikir kritis, hendaknya tidak mendadak lumpuh logika ketika berhadapan dengan selembar kertas birokrasi kampus. Sesungguhnya, menuntut sebuah badan usaha legal untuk tunduk pada syarat dari asosiasi swasta hanya demi memenuhi persepsi atau kebiasaan administratif tertentu adalah tindakan yang mencederai marwah intelektualitas itu sendiri.

Persoalannya sebenarnya bukan apakah menjadi anggota IKAPI itu baik atau tidak. IKAPI adalah asosiasi profesi yang memiliki peran dalam industri penerbitan. Persoalannya jauh lebih sederhana: Apakah keanggotaan tersebut memang diwajibkan oleh regulasi yang menjadi dasar penilaian? 

Jika jawabannya tidak ditemukan dalam regulasi resmi apapun, maka tidak semestinya sebuah kebiasaan administratif diposisikan seolah-olah sebagai ketentuan hukum.

3. Mengapa Karyanirwasita Tidak Memilih Menjadi Anggota IKAPI?

Sebagai sebuah publishing house, keputusan untuk tidak bergabung menjadi anggota IKAPI kami ambil berdasarkan pertimbangan manfaat dan relevansinya bagi perkembangan bisnis Karyanirwasita ke depan. IKAPI merupakan asosiasi penerbit, dan keanggotaan di dalamnya bagi kami tidak berkorelasi langsung dengan integritas, cara kerja, maupun kinerja Karyanirwasita dalam menjalankan kegiatan penerbitan. Karyanirwasita merupakan badan usaha yang legal di Indonesia dan telah terdaftar resmi sebagai penerbit di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).

Sejauh investigasi kami selaku penerbit yang patuh pada hukum negara Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan buku diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI secara eksplisit.   Pernyataan itu tidak kami temukan dalam Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, maupun dalam Kepmendiktisaintek No. 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, yang ditetapkan pada 26 Januari 2026.  Dengan kata lain, perlu dibedakan antara legalitas penerbit dan keanggotaan organisasi profesi.

Peran penerbit bagi dosen/akademisi adalah menjalankan proses penerbitan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh ISBN melalui mekanisme resmi serta menerbitkan buku sesuai standar penerbitan. Sementara itu, mutu kepenulisan dan substansi akademik tetap kembali kepada penulis itu sendiri. Penerbit bukanlah pengganti penulis dalam mempertanggungjawabkan isi buku.

Karena itu, status anggota atau bukan anggota IKAPI tidak dengan sendirinya menjadi ukuran legalitas sebuah penerbit maupun mutu akademik sebuah buku.

4. Solusi Taktis bagi Dosen yang Menghadapi Penolakan

Jika Anda adalah seorang dosen yang menghadapi penolakan buku karena penerbitnya bukan anggota IKAPI, jangan langsung menyerah atau buru-buru menyalahkan penerbit. Periksa dasar penolakannya.

Gunakan Hak Sanggah Administratif

Setiap sistem penilaian, termasuk platform SISTER atau aplikasi internal kampus, memiliki mekanisme administratif yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ajukan sanggahan resmi dengan melampirkan salinan Keputusan Menteri Nomor 39/M/KEP/2026 serta dokumen pendukung lainnya. Tunjukkan bukti bahwa buku Anda telah memenuhi unsur-unsur yang memang diwajibkan, seperti ISBN resmi, legalitas penerbit, dan dokumen penilaian sejawat (peer-review) apabila memang menjadi bagian dari persyaratan buku tersebut.

Jangan berhenti pada pertanyaan:

“Mengapa buku saya ditolak?”

Ajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

“Apa dasar regulasi yang menjadikan keanggotaan penerbit dalam IKAPI sebagai persyaratan?”

Mintalah Surat Penolakan Tertulis

Jika tim penilai tetap bersikeras menolak, mintalah alasan penolakan tersebut diberikan secara tertulis di dalam sistem atau dokumen resmi.

Catatan berbunyi:

“Ditolak karena penerbit bukan anggota IKAPI.”

setidaknya akan membuat dasar keputusan tersebut menjadi jelas dan dapat diuji. Jika memang tidak ada dasar regulasi yang mewajibkan keanggotaan IKAPI, maka alasan tersebut dapat dipertanyakan melalui mekanisme administratif yang tersedia, termasuk kepada tingkat institusi yang lebih tinggi. Jangan biarkan persoalan berhenti sebagai perdebatan lisan antara dosen dan verifikator.

Dokumentasikan. Minta dasar aturan. Minta alasan tertulis.

5. Risiko Hukum bagi Asesor yang Membuat Indikator Sendiri

Penting juga bagi tim penilai atau asesor internal untuk memahami bahwa kewenangan menilai bukan berarti kewenangan untuk menciptakan persyaratan sendiri. Dalam hukum administrasi pemerintahan, kewenangan harus dijalankan berdasarkan dasar kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ketika asesor atau tim penilai menambahkan indikator yang tidak terdapat dalam regulasi nasional, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan pendapat administratif.

Ada konsekuensi yang perlu diperhatikan ketika indikator penilaian dibuat sendiri di luar ketentuan yang menjadi dasar penilaian.

  • Evaluasi terhadap kewenangan asesor: Kementerian memiliki mekanisme evaluasi terhadap asesor dan pelaksanaan tugas penilaian. Karena itu, penerapan indikator yang tidak memiliki dasar dan tidak objektif dapat menjadi persoalan dalam evaluasi kinerja asesor sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Upaya hukum administrasi: Jika keputusan penilaian yang menolak berkas dosen kemudian diadopsi menjadi keputusan administratif yang merugikan karier dosen, keputusan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme keberatan maupun upaya hukum sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.

Di hadapan hukum, aturan internal kampus tidak otomatis memiliki kedudukan untuk mengesampingkan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, baik dosen maupun asesor memiliki kepentingan yang sama: memastikan setiap keputusan penilaian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi Institusional: Mengoptimalkan Peran University Press

Daripada membiarkan konflik administrasi ini terus bergulir, langkah yang lebih konstruktif bagi pengambil kebijakan universitas adalah membangun atau mengoptimalkan badan penerbitan kampus sendiri (University Press).

Kendali Mutu Mandiri

Kampus memiliki ruang untuk membangun proses seleksi, editorial, dan mekanisme peer-review yang jujur dan transparan terhadap karya dosennya sendiri. Dengan demikian, persoalan mutu buku dapat diselesaikan melalui mekanisme mutu yang nyata, bukan sekadar melalui label keanggotaan organisasi.

Jembatan Prosedural

Jika kampus tetap ingin bermain aman secara birokrasi, institusi dapat mendaftarkan University Press internalnya tersebut ke asosiasi seperti IKAPI atas nama kelembagaan. Dengan demikian, sirkulasi karya ilmiah dapat berputar di dalam ekosistem kampus sendiri sekaligus memberikan kepastian prosedural bagi dosen yang menerbitkan buku. Namun, yang perlu digarisbawahi: pilihan tersebut merupakan strategi kelembagaan, bukan bukti bahwa setiap penerbit wajib menjadi anggota IKAPI.

Refleksi Kultural: Imbas Pola Pikir terhadap Budaya Literasi

Penyelarasan administrasi ini pada akhirnya bukan sekadar urusan mencocokkan dokumen di atas kertas. Pola pikir kita dalam menyikapi dan menerapkan aturan memiliki imbas yang jauh lebih luas bagi ekosistem pendidikan tinggi. Ketika tingkat dosen saja memilih diam, mengalah pada persepsi yang keliru, dan enggan meluruskan tata hukum administrasi yang menyimpang, hal ini merefleksikan kerapuhan mentalitas akademik.

Jika hulu pendidikan kita—dosen—berkompromi pada formalitas buta demi rasa aman, bagaimana kita bisa mendidik mahasiswa untuk memiliki pemikiran kritis, objektif, dan berani menegakkan kebenaran? Pola pikir pragmatis ini tanpa sadar akan berimbas luas pada mutu generasi didik, wacana ilmiah, hingga kualitas literasi nasional kita yang akhirnya melahirkan tumpukan buku kejar tayang yang miskin substansi.

Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah buku diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI atau bukan. Persoalan yang lebih besar adalah apakah kita masih mau memeriksa dasar dari setiap aturan yang kita jalankan. Jangan sampai sebuah kebiasaan administratif yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya dianggap sebagai hukum hanya karena tidak pernah ada yang mempertanyakannya.

Kesimpulan

Menyajikan fakta bagaimana sebuah aturan seharusnya bekerja adalah langkah awal untuk membangun tata kelola akademik yang sehat. Keanggotaan penerbit dalam organisasi profesi seperti IKAPI adalah hal yang baik untuk penguatan industri, namun mutu dan legalitas sebuah karya ilmiah dosen tidak otomatis ditentukan oleh keanggotaan tersebut. Yang perlu dilihat adalah kualitas isi, pemenuhan persyaratan akademik, keabsahan ISBN resmi dari Perpustakaan Nasional, serta legalitas penerbitnya. 

Jika sebuah buku ditolak atau mendapat nilai KUM rendah hanya karena penerbitnya bukan anggota IKAPI, maka pertanyaan yang paling sederhana sekaligus paling penting adalah:

“Apa dasar aturannya?”

Bukan:

“Memangnya semua kampus juga begitu?”

Sebab, kebiasaan bukanlah hukum.

Dan dalam dunia akademik, sebuah aturan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan bukan karena sudah lama dijalankan, tetapi karena memang memiliki dasar yang jelas. Melalui kesadaran hak dosen, profesionalisme asesor, transparansi administrasi, dan penguatan University Press, mari kita bersama-sama merawat budaya literasi tinggi yang bermartabat, kritis, dan berkepastian hukum.

Creative Digital Agency dan Penerbitan Buku (publishing house) terpercaya yang berkedudukan di Kota Bekasi. Sebagai mitra strategis yang profesional dan terintegrasi, Karyanirwasita siap mendampingi bisnis, organisasi, dan personal brand dalam memperkuat kehadiran digital. Layanan unggulan kami meliputi pembuatan website, desain grafis, branding, produksi konten digital, serta jasa penerbitan buku profesional.

Buku tentang Healthy Boundaries
Buku tentang Healthy Boundaries